PEMELIHARAAN DAN MONITORING PESAWAT X-RAY
Informasi berikut disediakan untuk membiasakan masyarakat x-ray medis dengan proses
inspeksi dan membantu fasilitas individu mematuhi peraturan negara memastikan aman,
berkualitas tinggi x-ray pemeriksaan dengan eksposur terhadap pasien, operator dan individu
non-pekerjaannya terekspos yang serendah mungkin dicapai.
Informasi Umum
Pemeriksaan medis mesin x-ray yang dilakukan oleh Departemen Radiologi
Inspektur biasanya memberikan pemberitahuan lanjutan dari kunjungan fasilitas. Jika Anda
adalah fasilitas untuk dikunjungi, inspektur negara akan menghubungi orang yang paling
bertanggung jawab untuk program x-ray untuk jadwal pemeriksaan. Inspektur negara melakukan
segala upaya untuk mengakomodasi jadwal pasien fasilitas ini. Inspektur diperintahkan untuk
bekerja dengan staf fasilitas saat di situs dan untuk menghindari terganggunya perawatan pasien
bila memungkinkan. Perlu dicatat bahwa undang-undang negara mengharuskan menyediakan
fasilitas akses masuk akal untuk inspektur.
Inspeksi Durasi
Panjang inspeksi bervariasi dan bergantung pada jumlah x-ray tabung di fasilitas Anda, jadwal
pasien dan jumlah pertanyaan yang mungkin Anda miliki tentang pemeriksaan atau hal-hal
terkait lainnya. Umumnya, review catatan administrasi memakan waktu 30 menit sampai 1 jam.
Waktu rata-rata untuk inspeksi fasilitas dengan tiga tabung adalah sekitar 2,5 hingga 3,5 jam
tidak termasuk wawancara keluar.
Perlu dicatat bahwa inspektur perjalanan ke seluruh area negara kita dan pada kesempatan, lalu
lintas cuaca dan penundaan di inspeksi fasilitas lainnya dapat menyebabkan inspektur untuk
menyimpang dari waktu pemeriksaan yang dijadwalkan. Inspektur diperintahkan untuk
menginformasikan fasilitas penundaan yang signifikan dalam kedatangan mereka.
Rekaman Dibutuhkan untuk Inspeksi
Untuk memudahkan proses pemeriksaan dan menghindari kebingungan dan penundaan, setiap
fasilitas harus memiliki catatan berikut untuk ulasan pada saat inspeksi.
1. Keselamatan radiasi praktik tertulis.
2. Saat pendaftaran formulir.
3. Pemeliharaan, pemeliharaan preventif, kalibrasi catatan dan manual pemilik operator untuk
semua x-ray Anda unit dan sistem pemrosesan film.
4. Dosimetri lencana laporan.
5. The perkiraan jumlah eksposur dibuat di masing-masing per minggu operatory.
6. Frekuensi sistem pengolahan Anda (s) perubahan kimia.
X-ray unit dapat diperiksa sebagai berikut:
1. Radiasi keamanan:
a. Tata letak fisik yang akan memungkinkan operator untuk berdiri setidaknya enam meter dari
sumber radiasi pengion atau di belakang penghalang pelindung selama x-ray eksposur.
b. Pengujian untuk memastikan bahwa kontrol eksposur mengakhiri paparan x-ray ketika
tekanan dilepaskan dari tombol kontrol eksposur.
c. Ketersediaan grafik menunjukkan teknik pengaturan mesin untuk berbagai proyeksi dan
ukuran pasien.
d. Ketersediaan perisai pelindung pasien dan penyimpanan yang benar dari yang sama.
e. Stabilitas kepala tabung: Apakah tabung tetap dalam posisi tanpa bantuan manusia?
f. Evaluasi visual dari kepala tabung untuk memastikan bahwa itu tidak rusak atau bocor minyak.
g. Pengukuran ukuran balok untuk memastikan bahwa itu tidak melebihi persyaratan peraturan.
h. Evaluasi visual untuk memastikan bahwa kerucut / kolimator masih utuh dan pada tempatnya.
i. Pengukuran tingkat radiasi liar.
2. Unit operasi karakteristik X-ray:
a. Pengukuran untuk memastikan bahwa akurasi kVp berada dalam plus atau minus 10% dari
kVp dipilih.
b. Pengukuran akurasi waktu dalam plus atau minus 10% dari waktu yang telah dipilih.
c. Reproduktifitas: Pengukuran untuk memastikan bahwa output radiasi konsisten, ke dalam plus
atau minus 10%, ketika semua pengaturan mesin tetap sama.
3. Setengah Lapisan Nilai:
a. Apakah sinar x-ray benar disaring?
b. Entrance kulit yang terkena: Apakah kulit yang terkena masuk terukur (ESE) untuk rata-rata
pasien dalam kisaran diterima ditetapkan oleh US Food and Drug Administrasi Pusat 'untuk
Perangkat dan Kesehatan Radiologic?
Film dan Film Pengolahan Sistem
Salah satu aspek yang paling penting untuk memastikan dosis rendah, standarisasi teknik dan
gambar berkualitas baik secara langsung berkaitan dengan penanganan film dan film
mengembangkan prosedur. Adalah penting bahwa film solusi berkembang tidak diizinkan untuk
kehilangan efektivitas mereka baik oleh oksidasi atau suhu yang tidak tepat. Hal ini juga penting
bahwa prosesor dan tangki pengembang solusi secara teratur dibersihkan dan bahan kimia yang
sering berubah. Tanpa prosedur yang tepat film yang berkembang, paparan kulit masuk diberikan
(ESE) kenaikan pasien dan penurunan kualitas gambar.
Departemen tegangan Perlindungan Energi dan Lingkungan, bahwa tanpa perawatan yang tepat
dari x-ray peralatan dan kewaspadaan konstan metode film yang berkembang, fasilitas biasanya
mengekspos pasien mereka terhadap radiasi lebih dari yang diperlukan dan mengalami kerugian
yang signifikan dari kualitas gambar.
Item berikut ini dievaluasi selama pemeriksaan penanganan film dan sistem pemrosesan film.
1. Film kecepatan: Apakah film dimanfaatkan oleh fasilitas kecepatan tercepat konsisten dengan
tujuan diagnostik pemeriksaan?
2. Log: Apakah log atau cara lain yang tersedia yang menunjukkan tanggal perubahan solusi dan
pembersihan sistem pengolahan?
3. Visual inspeksi solusi pengembang untuk oksidasi.
4. Lingkungan aman kimia pembuangan. Ini adalah ilegal untuk film fixer solusi yang akan
dibuang ke sistem saluran pembuangan.
5. Ruangan gelap dan kebersihan pengembang sistem.
6. Jika berlaku, kebocoran cahaya ruangan gelap.
7. Proses manual sistem untuk termometer dan timer untuk membakukan pengembangan film.
8. Posting kali pembangunan yang disarankan dan suhu.
Keluar Wawancara
Individu yang paling bertanggung jawab yang tersedia secara lisan informasi mengenai ruang
lingkup pemeriksaan, setiap temuan dan tindakan korektif yang diperlukan.
Tertulis Laporan
Laporan inspeksi tertulis disediakan untuk semua fasilitas diperiksa. Laporan biasanya diterima
oleh fasilitas dalam waktu tiga puluh hari kerja inspeksi. Laporan inspeksi menggambarkan
fokus daerah inspeksi dan daftar yang memerlukan tindakan korektif. Fasilitas bertanggung
jawab untuk menyediakan dokumentasi tertulis tindakan korektif mereka ke MENDALAM
dalam waktu 30 hari kalender sejak diterimanya laporan inspeksi. Semua fasilitas yang
disediakan dengan pernyataan kesesuaian ketika semua tindakan korektif selesai dan
didokumentasikan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar